TOTABUAN.CO — Perwakilan dari Bank Indonesia (BI) Aswin Kosotali dan Tri Adi Riyanto menyampaikan bagaimana cara membedakan uang asli dan palsu. Hal tersebut berdasarkan hasil temuan Polres Jakarta Selatan berupa uang kertas palsu senilai Rp 19,4 juta.
Ciri-ciri khas uang rupiah bisa dikenali dengan unsur pengalaman. Cara mengenalnya dengan metode 3D (diterawang, diraba, dilihat) atau pakai alat sederhana seperti lup.
“BI sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, barang bukti tidak memenuhi ciri-ciri keaslian di BI. Barang ini bisa dikenali dengan mudah 3D,” ungkap Aswin di Polres Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Warna uang kertas palsu hasil tidak setajam atau sebagus uang asli. Pada uang asli bisa dilihat pada bagian kiri bawah ada optical variable x. Proses atau teknik cetak uang asli dengan pigment tinta khusus. Dengan begitu bisa dikatakan warnanya akan berubah-ubah seiring perubahan sudut pandang mata kita.
Begitu juga dengan benang pengaman uang asli. Benar itu akan berubah warna kalau dilihat dari sudut pandang tertentu.
“Kalau palsu tidak menghasilkan efek perubahan warna. Kalau yang asli terasa kasar, karena dicetak dengan tinta khusus. Lambang negara harusnya juga kasar,” tuturnya.
Selain itu jika kertas palsu kita terawang, ada tanda airnya yang dicetak dengan teknik sablon. Sedangkan uang asli ada tekstur khusus yang membuat permukaan kertas timbul. Hal tersebut yang membuat kertas terasa ada tekstur kasar ketika merabanya.
Proses pembuatan tekstur itu bersamaan dengan pembuatan kertas. Sedangkan uang kertas palsu proses membuat permukaan kasar hanya dengan bantuan tinta sablon.
“Kalau bandingkan dengan uang asli dibentuk pada saat pembuatan kertas. Sehingga membentuk efek tiga dimensi,” tuturnya.
Dalam sindikat yang dibongkar polisi di Mampang, Jakarta Selatan, ada enam pelaku yang seluruhnya laki-laki. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Inisial mereka adalah NA, NH, SAR, EH, JUM, AZH. Sedangkan barang bukti yang ditemukan berupa 9 buah printer, 2 buah laptop, 1 buah laminating, dan uang palsu senilai RP 19,4 juta. Uang itu berupa pecahan Rp 100 ribu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 37 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2011 dan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 7 tahun 20011 dan pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup.
sumber : merdeka.com