• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini cara bedakan razia kendaraan yang resmi dan ilegal oleh polisi

Redaksi by Redaksi
27 Maret 2015
in Nasional
0
Ini cara bedakan razia kendaraan yang resmi dan ilegal oleh polisi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya, yakni di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, mengatakan keempat anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar wilayahnya.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau masyarakat untuk lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia. Sebab pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan yang resmi dapat dilakukan atas dasar perintah atasan.

“Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya,” ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/3).

Warga yang bingung dengan adanya razia kendaraan bisa menanyakan mengenai surat perintah pengadaan operasi. Sebab pihak berwenang tidak boleh menyembunyikan hal tersebut dari masyarakat.

“Tanyakan aja ‘ini operasi atau apa pak?’ Tidak ada rahasia,” tegasnya.

Namun, Bambang menambahkan, seseorang polisi tetap harus bertindak saat mengetahui adanya pelanggaran. Hal ini tidak perlu membutuhkan surat perintah.

“Kalau polisi bekerja dan menemukan kekeliruan itu dilakukan penindakan. Wajib menindak kalau tidak malah keliru,” tutupnya.

Sedangkan Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menambahkan, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan razia sehingga semua operasi kendaraan yang dilakukan adalah resmi.

“Semua razia yang dilakukan oleh petugas Kepolisian RI resmi,” katanya melalui pesan singkat.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Tahanan tewas di Manado, istri tua dan muda saling rangkul

Next Post

Menteri Puan: Mari Gotong Royong Bangun Bangsa dengan Bayar Pajak

Next Post
Menteri Puan: Mari Gotong Royong Bangun Bangsa dengan Bayar Pajak

Menteri Puan: Mari Gotong Royong Bangun Bangsa dengan Bayar Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Seorang Warga Dumoga Dikabarkan Terbawa Arus Sungai Ongkag
Bolmong

Seorang Warga Dumoga Dikabarkan Terbawa Arus Sungai Ongkag

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG— Seorang warga Desa Dumoga IV, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dilaporkan terbawa arus Sungai Ongkag pada...

Read moreDetails
Muhamad Anugrah Latif, Siswa Inspiratif dari SMAN 2 Kotamobagu

Muhamad Anugrah Latif, Siswa Inspiratif dari SMAN 2 Kotamobagu

26 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Siap Gelar Job Fit untuk Lima Jabatan Eselon II

Pemkab Bolmong Siap Gelar Job Fit untuk Lima Jabatan Eselon II

26 Oktober 2025
Ketua Percasi Kotamobagu Canangkan Program “Catur Masuk Sekolah dan Desa”

Ketua Percasi Kotamobagu Canangkan Program “Catur Masuk Sekolah dan Desa”

24 Oktober 2025
Moh Novarizal Binjindan Terpilih Aklamasi Ketua Percasi Kotamobagu 2025-2029

Moh Novarizal Binjindan Terpilih Aklamasi Ketua Percasi Kotamobagu 2025-2029

24 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.