• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Pemerintah Belum Terapkan Aturan Pajak Baru

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2015
in Nasional
0
Ini Alasan Pemerintah Belum Terapkan Aturan Pajak Baru
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Banyaknya aturan baru mengenai perpajakan, hingga saat ini masih belum juga diterapkan. Pasalnya, hal tersebut masih perlu dikaji ulang.

“Pemerintah mendengarkan semua pendapat, makanya tidak bisa dikeluarkan begitu saja,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, di kantornya, Kamis (26/3/2015).

Suahasil menuturkan, masih banyak pihak yang menentang terkait aturan baru dan revisi mengenai pajak. Meskipun demikian, beberapa pihak juga ada yang setuju dengan aturan tersebut.

“Arus dikaji dulu. Kenaikan pajak itu kan Rp390 triliun. Menurut saya bukan fokus pada aturan itu, tapi pada ekstra effort Ditjen pajak,” kata dia.

Sebelumnya, pihak Kemenkeu bersama dengan Ditjen Pajak sepakat untuk memberlakukan rencana perbaikan regulasi pajak. Rencana tersebut di antaranya PMK tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, penambahan objek PPh pasal 22, PP tentang PPh final persewaan tanah dan bangunan, PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23, perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah, dan beberapa peraturan lainnya.

sumber: okezone.com

Tags: texs
Previous Post

30 Persen Puskesmas Tidak Miliki Alat Cek Gula Darah

Next Post

Jokowi Akan Bertemu Kelompok Kriminal Bersenjata Papua

Next Post
Jokowi Akan Bertemu Kelompok Kriminal Bersenjata Papua

Jokowi Akan Bertemu Kelompok Kriminal Bersenjata Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara
Bolmong

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

by Redaksi
1 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus jual beli lahan milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.