• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mati Mary Jane

Redaksi by Redaksi
29 April 2015
in Nasional
0
Ini Alasan Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mati Mary Jane
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jaksa agung HM. PrasetyoTOTABUAN.CO – Hukuman mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso ditunda sesaat jelang eksekusi mati yang telah dilakukan Rabu 29 April dini hari. Jaksa Agung HM Prasetyo membeberkan alasan penundaan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina itu.

“Bahwa awalnya, kita akan eksekusi sembilan terpidana mati narkoba. Tapi, di saat-saat terakhir ada permohonan dari pemerintah Filipina yang diajukan bahwa mereka miliki satu bukti dan fakta salah seorang warga negara mereka dinyatakan sebagai korban perdagangan manusia,” ujar Prasetyo usai berkunjung ke Lapas Nusakambangan bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015).

Selasa 29 April kemarin, pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia, Maria Kristina, telah menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina. Dia mengakui merekrut Mary Jane hingga akhirnya warga negara Filipina itu ditangkap di Yogyakarta karena kedapatan membawa heroin.

“Karena ada permintaan resmi, Presiden Joko Widodo merespon, dan memberi kesempatan pemerintah Filipina untuk ungkapkan kejahatan perdagangan manusia,” jelasnya.

“Pemerintah Filipina meminta putusan hukuman mati ditangguhkan. Karena Mary Jane diperlukan untuk mengungkap kasus human trafficking dan dia diminta berikan keterangan dan testimoni. Karena ini lah, kita menghormati proses hukum yang ada di Filipina,” tmbahnya.

Namun, Prasetyo tetap menegaskan jika keputusan ini merupakan penundaan bukan pembatalan. Karena pada kenyataannya, Mary Jane tetap terbukti membawa narkoba masuk ke Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia akan menunggu kepastian hukum yang berlaku.

Mary Jane telah dikembalikan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta, untuk menunggu proses hukum di Filipina. Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan Mary Jane untuk bersaksi di Filipina.

“Yang pasti apa yang diperlukan keterangan dari Mary Jane mereka (pemerintah Filipina) yang harus datang kemari. Mary Jane tetap di Indonesia,” pungkas Prasetyo.

sumber; metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Jokowi Minta Daerah Percepat Penyerapan Anggaran

Next Post

Jokowi Janjikan Dana Rp 100 Miliar ke Kabupaten/Kota pada 2016

Next Post
Jokowi Janjikan Dana Rp 100 Miliar ke Kabupaten/Kota pada 2016

Jokowi Janjikan Dana Rp 100 Miliar ke Kabupaten/Kota pada 2016

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.