TOTABUAN.CO – Hukuman mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso ditunda sesaat jelang eksekusi mati yang telah dilakukan Rabu 29 April dini hari. Jaksa Agung HM Prasetyo membeberkan alasan penundaan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina itu.
“Bahwa awalnya, kita akan eksekusi sembilan terpidana mati narkoba. Tapi, di saat-saat terakhir ada permohonan dari pemerintah Filipina yang diajukan bahwa mereka miliki satu bukti dan fakta salah seorang warga negara mereka dinyatakan sebagai korban perdagangan manusia,” ujar Prasetyo usai berkunjung ke Lapas Nusakambangan bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015).
Selasa 29 April kemarin, pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia, Maria Kristina, telah menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina. Dia mengakui merekrut Mary Jane hingga akhirnya warga negara Filipina itu ditangkap di Yogyakarta karena kedapatan membawa heroin.
“Karena ada permintaan resmi, Presiden Joko Widodo merespon, dan memberi kesempatan pemerintah Filipina untuk ungkapkan kejahatan perdagangan manusia,” jelasnya.
“Pemerintah Filipina meminta putusan hukuman mati ditangguhkan. Karena Mary Jane diperlukan untuk mengungkap kasus human trafficking dan dia diminta berikan keterangan dan testimoni. Karena ini lah, kita menghormati proses hukum yang ada di Filipina,” tmbahnya.
Namun, Prasetyo tetap menegaskan jika keputusan ini merupakan penundaan bukan pembatalan. Karena pada kenyataannya, Mary Jane tetap terbukti membawa narkoba masuk ke Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia akan menunggu kepastian hukum yang berlaku.
Mary Jane telah dikembalikan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta, untuk menunggu proses hukum di Filipina. Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan Mary Jane untuk bersaksi di Filipina.
“Yang pasti apa yang diperlukan keterangan dari Mary Jane mereka (pemerintah Filipina) yang harus datang kemari. Mary Jane tetap di Indonesia,” pungkas Prasetyo.
sumber; metrotvnews.com