TOTABUAN.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan lima orang jurnalis asing yang dideportasi hendak melihat operasi intelijen di Poso.
“Saat diperiksa, mereka mengaku datang ke Poso untuk melihat operasi intelijen di Poso,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3).
Dari Poso, kata Kabag Humas Imigrasi Heru Santoso secara terpisah, kelima jurnalis asing itu diminta kembali ke Jakarta.
“Mereka, jurnalis asing dari HBO, tidak diperkenankan meliput karena tidak dapat menunjukkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri RI untuk peliputan di Sulawesi Tengah,” ujar Heru.
Ronny mengatakan, izin yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri RI kepada para wartawan itu ialah untuk melakukan peliputan di Aceh, bukan Sulawesi Tengah.
Poso merupakan wilayah rawan konflik. Pegunungannya menjadi markas kelompok teroris Santoso, pimpinan Mujahidin Indonesia Timur yang diburu polisi dan tentara melalui berbagai operasi gabungan sepanjang tahun lalu hingga kini.
Terkait lima jurnalis asing yang hendak melihat operasi intelijen di Poso, mereka kini telah ditangkap, diperiksa, dan dideportasi dengan alasan “Menyalahi izin yang diperoleh.”
Kelima wartawan asing asal Amerika Serikat, Kanada, dan Malaysia itu pun kemarin dikembalikan ke negara asal mereka. Mereka diterbangkan dari Jakarta.
sumber:cnnindonesia.com