TOTABUAN.CO – Majelis Hakim PTUN memutuskan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono batal. Kepemimpinan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau.
“DPP Golkar hasil Munas Riau dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie, Sekjen Idrus Marham, Wakil Ketua Umum adalah Agung Laksono,” kata Kuasa Hukum Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, di Twitter, Senin (18/5/2015).
Karena pilkada serentak sudah makin dekat, lanjut Yusril, ada baiknya Agung Laksono berembuk dengan Ical dan Idrus Marham.
“Agung Laksono silahkan rapat dengan Aburizal Bakrie dan Idrus dalam kapasitas sebagai Waketum untuk bahas pencalonan pilkada yang akan datang,” ujar Yusril.
Putusan majelis hakim adalah memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut karena dinilai bertentangan dengan undang-undang dan asas umum pemerintahan yang baik.
Kata Yusril majelis hakim juga berpendapat putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat multi tafsir dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengesahkan kubu Agung.
“Untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan Golkar, maka sampai putusan ini inkrah, DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau pada 2009,” papar Yusril mengutip putusan hakim.
sumber: metrotvnews.com