• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Ini, Anas Bacakan Pembelaan

Redaksi by Redaksi
18 September 2014
in Nasional
0
Hari Ini, Anas Bacakan Pembelaan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO  — Jakarta, Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9). Sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Anas dan tim penasihat hukum.

“‎Sesuai agenda nanti jam 13.00 WIB baik Mas Anas atau penasihat hukum akan membacakan pledoi,” kata salah satu penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso, Kamis (18/9).

Menurut Handika, isi pledoi yang akan dipaparkan Anas dan penasihat hukum mengacu pada fakta persidangan. Salah satu isi pledoi tersebut misalnya saja penilaian terhadap alat bukti.

“Sisi historik, imparsial penegak hukum, penilaian alat bukti dan ke‎adilan baik yang prosedural ataupun yang subtansif dalam menilai perkara,” ujar Handika.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.‎ Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070‎.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun‎,” kata Jaksa Yudi Kristiana.

Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur‎.

Sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Wanda Hamidah: PAN Tidak Konsisten

Next Post

Ditemukan Lubang Hitam Raksasa di Galaksi Mini

Next Post
Ditemukan Lubang Hitam Raksasa di Galaksi Mini

Ditemukan Lubang Hitam Raksasa di Galaksi Mini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara
Bolmong

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

by Redaksi
1 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus jual beli lahan milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.