• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Gratis! Mengurus Blokir Pajak Progresif

Redaksi by Redaksi
2 Februari 2016
in Nasional
0
Gratis! Mengurus Blokir Pajak Progresif
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pajak progresif

TOTABUAN.CO -Menurut Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015, seseorang akan dikenakan pajak progresif apabila namanya terdaftar memiliki kendaraan bermotor berjumlah lebih dari satu unit. Akan tetapi, pemilik sebaiknya memblokir STNK apabila salah satu kendaraannya sudah berpindah kepemilikan untuk menghindari pajak progresif.

Melalui informasi yang dirangkum dari beberapa sumber terkemuka, menyebutkan jika pelaporan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual melalui pengajuan form Pemberitahuan Pelepasan dan Penyerahan Hak Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu.

Memverifikasi hal tersebut, Kepala UPT Humas DPP Provinsi DKI Jakarta Erma Sulistianingsih menyebut jika pengurusan ini tidak dikenakan pungutan biaya sama sekali.

Mengacu pada fakta tersebut maka produser blokir STNK apabila dikenakan biaya maka itu adalah perbuatan ilegal yang dilakukan oleh oknum petugas. Adapun persyaratan admnistrasi yang wajib dipenuhi pemohon yaitu menyertakan materai Rp 6.000 pada form tersebut.

Pada loket pajak, data nomor polisi kendaraan yang sudah dijual akan diinput ke komputer untuk melakukan pencocokan data. Proses kemudian dilanjutkan dengan mengisi form blokir STNK yang memberitahukan kapan kendaraan berpindah tangan dan alasan untuk blokir pajak progresif.

Sumber:detik.com

Tags: texs
Previous Post

Hukum 8 Tahun bagi sipir Yang meloloskan sabu

Next Post

Ketahuan Mencuri,Candra Bunuh Bibi sendiri

Next Post
Ketahuan Mencuri,Candra Bunuh Bibi sendiri

Ketahuan Mencuri,Candra Bunuh Bibi sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara
Bolmong

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

by Redaksi
1 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus jual beli lahan milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.