• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Golkar Kubu Agung Laporkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo ke Bareskrim

Redaksi by Redaksi
27 Maret 2015
in Nasional
0
Golkar Kubu Agung Laporkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo ke Bareskrim
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono melaporkan dua orang dari kubu Aburizal Bakrie ke Bareskrim Polri, Jumat (27/3/2015). Kedua orang tersebut adalah Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo.

Laporan diwakili oleh Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI versi Munas Jakarta, Agus Gumiwang dan Ketua Koordinator Bidang Hukum dan HAM Lawrence Siburian. Beberapa loyalis Agung juga turut mendampingi pelaporan tersebut.

“Yang akan kita laporkan ada dua hal. Yang pertama, penguasaan sekretariat Fraksi Partai Golkar di gedung DPR RI yang dilakukan oleh Ade Komarudin dan kawan-kawan,” ujar Lawrence sebelum membuat laporan, Jumat sore.

Kedua, pihaknya melaporkan perobekan surat DPP Partai Golkar kubu Agung oleh Bambang Soesatyo, beberapa waktu lalu. Surat itu berisi pemberitahuan bahwa kepengurusan Partai Golkar yang resmi dan diakui pemerintah adalah kepengurusan partai versi Agung Laksono.

Lawrence mengatakan, Ade dan Bambang dilaporkan melanggar Pasal 406 KUHP. Adapun, pasal tersebut berbunyi:

“Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

“Ayat (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”

“Kita meminta aparat kepolisian secepatnya mengambil langkah atas laporan kami ini,” ujar Lawrence.

sumber: kompas.com

Tags: texs
Previous Post

Tumpul di MU, Falcao Unjuk Ketajaman Bersama Kolombia

Next Post

Demi Anak, Britney Spears Ikut Kursus Matematika

Next Post
Demi Anak, Britney Spears Ikut Kursus Matematika

Demi Anak, Britney Spears Ikut Kursus Matematika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu
Kotamobagu

CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu

by Redaksi
16 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Seusai melaksanakan agenda reses di rumah jabatan Wali Kota Kotamobagu, Kamis (16/10/2025), Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi...

Read moreDetails
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan CEP Kolaborasi Dorong Pengembangan UMKM

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan CEP Kolaborasi Dorong Pengembangan UMKM

16 Oktober 2025
CEP Ajak Pemkot Kotamobagu Manfaatkan Posisi Strategisnya di DPR RI

CEP Ajak Pemkot Kotamobagu Manfaatkan Posisi Strategisnya di DPR RI

16 Oktober 2025
Sekda Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural di Pemprov Sulut

Sekda Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural di Pemprov Sulut

16 Oktober 2025
Perumda Tirta Bukaka dan BPBPK Manado Sinkronisasi Data untuk Pengembangan 2026

Perumda Tirta Bukaka dan BPBPK Manado Sinkronisasi Data untuk Pengembangan 2026

16 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.