TOTABUAN.CO — Tim Barracuda Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap N (31), diduga germo yang menjual siswi SMP dan SMA di Manado kepada pria nakal. Berdasarkan pengakuan tersangka, prostitusi yang dia kelola bermodus pesan antar.
“Kalau ada pelanggan meminta anak, maka diberikan anak,” kata N saat diperiksa polisi di Manado.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain handphone dan uang Rp 1 juta.
Tersangka N mengatakan, anak-anak tersebut meninggalkan nomor handphone untuk dihubungi jika ada tamu yang memesan. “Mereka tinggalkan nomor untuk dihubungi,” kata N yang juga pegawai hotel tersebut.
Dari bisnis haramnya itu, dia mendapat untung berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu untuk satu tamu.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 2 dan pasal 17 dengan ancaman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.
sumber : merdeka.com