• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Gerindra Ingin Menghentikan Karier Ahok Lewat MK

Redaksi by Redaksi
18 September 2014
in Nasional
0
Gerindra Ingin Menghentikan Karier Ahok Lewat MK
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO  — Partai Gerindra ingin menghentikan karier Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pemerintahan DKI Jakarta. Mereka ingin menjegal Ahok melalui uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi.

Sedianya, DPP Partai Gerindra ingin mendaftarkan pengajuan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Namun, rencana itu ditunda.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya memutuskan menunda pendaftaran uji materi sampai disahkannya revisi UU Pemda oleh DPR.

“Setelah pengesahan (UU Pemda) yang baru, kan mau disahkan DPR. Jadi nanti UU Pemda yang baru (diuji materi),” kata Habib ketika dihubungi, Kamis.

Awalnya, kata Habib, pihaknya ingin menguji materi Pasal 29 ayat (2) UU No 32/2004 yang mengatur pemberhentian kepala daerah. Dalam ayat tersebut, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, dan melanggar larangan bagi kepala daerah.

Habib menjelaskan, pihaknya ingin agar ada aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung kepala daerah tersebut mencabut rekomendasi dukungan. Pihaknya ingin pemberhentian bisa dilakukan meski tidak semua parpol pengusung mencabut rekomendasi.

Ia lalu memberi contoh kasus Ahok di DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Pihaknya ingin Ahok bisa diberhentikan sebagai pemimpin DKI jika hanya Gerindra yang mencabut rekomendasi dukungan.

“Jika salah satu parpol menarik, maka menjadi tidak cukup syarat pengusungan calon (15 kursi DPRD). Tanpa kursi Gerindra, PDI-P tidak cukup (usung calon),” kata Habib.

Habib menambahkan, uji materi akan dilakukan lantaran dalam draf RUU Pemda hasil revisi tidak ada aturan seperti itu. Dalam draf revisi, aturan pemberhentian kepala daerah hanya ditambah klausul bahwa presiden dapat memberhentikan kepala daerah.

Ketika ditanya apakah rencana uji materi itu secara khusus untuk menghentikan karier Ahok, ia menjawab, “Enggak, bisa secara keseluruhan. Kalau kita kebut dan cepat selesai (uji materi diterima), maka implikasinya ke Ahok.”

Ia lalu menyinggung sikap Ahok yang keluar dari Partai Gerindra. Habib menyebut Ahok amnesia karena dia bisa menjadi wakil gubernur lantaran dicalonkan Gerindra. Pihaknya tidak ingin kepala daerah bisa begitu saja meninggalkan parpol pengusung setelah terpilih.

“Orang kayak Ahok ini bahaya bagi demokrasi kita. Dia malah mutilasi sejarah,” ucapnya.

Habib menambahkan, pihaknya siap menghadapi kritikan dari kepala daerah dan publik atas rencana tersebut. Menurut dia, pihaknya ingin agar para kepala daerah lebih baik maju dari jalur independen jika ingin melepas pertanggungjawaban terhadap konstituen parpol setelah terpilih.

Sumber: kompas.com

Tags: texs
Previous Post

Relokasi Pedagang Pasar 23 Maret, Sat Pol PP Baku Pukul dengan Pedagang  

Next Post

Harga Minyak Tanah di Pedagang Eceran 15 Ribu Perliter

Next Post
Harga Minyak Tanah di Pedagang Eceran 15 Ribu Perliter

Harga Minyak Tanah di Pedagang Eceran 15 Ribu Perliter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar
Bolsel

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL --Dua kelompok massa nyaris bentrok di area tambang emas tanpa izin (PETI) Kamis 31 Agustus 2025. Berdasarkan informasi...

Read moreDetails
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.