• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Gara-gara Pesawat Delay, Berkas 113 CPNS Lambat Dikirim ke BKN

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2015
in Nasional
0
Gara-gara Pesawat Delay, Berkas 113 CPNS Lambat Dikirim ke BKN
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Sempat terlambat lantaran pesawat delay, akhirnya berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Tarakan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (25/2) lalu. Hari ini, Jumat (27/2), berkas tersebut sudah sampai untuk dilakukan verifikasi oleh BKN untuk dibuat surat keputusan (SK).

“Yang jelas batas pengumuman BKN minimal akhir Febuari 2015. Karena entry data prosesnya cukup lama. Sehingga BKD Tarakan baru berangkat hari ini (kemarin, Red.) namun sedikit terkendala karena maskapai penerbangan juga mengalami delay dalam beberapa hari terakhir,” ungkap Kasubdit Pengangkatan BKD Tarakan, Amas Ramadhan, Kamis (26/2).

Lantaran berkas CPNS ini bersifat penting, yakni berupa ijazah dan dokumen penting lainya, pihak BKD Tarakan tak dapat mengirimkannya melalui jasa pengiriman barang. Sehingga harus diantarkan secara langsung demi pertimbangan keamanan.

Nantinya, berkas CPNS akan diperiksa terkait kelangkapan maupun kevalidan data tersebut, termasuk ijazah dari jenjang pendidikan Sekolah dasar (SD) hingga pendidikan terakhir. Jika ada yang tidak lengkap atau kejanggalan, BKD Tarakan akan meminta peserta CPNS untuk melengkapinya atau memperlihatkan ijazah aslinya.

“Namun dalam hal ini, kami perlu berkoordinasi dengan Kanreg BKN, apa yang harus dilakukan ketika ditemukan ijazah diragukan nantinya kami panggil yang bersangkutan untuk menyerahkan ijazah aslinya,” terangnya.

Meski demikian, BKD Tarakan belum pernah menemukan kasus seperti ini.

“Saya kira dalam hal ini tidak ada yang berani bermain-main,” tegasnya.

Jumlah berkas CPNS yang diantar adalah sekitar 113 berkas. Jumlah ini memang tidak memenuhi kuota CPNS Tarakan sekitar 127 formasi karena pada saat tes, beberapa formasi yang dibutuhkan kosong. Selain tidak ada pelamar, ada pula salah satu formasi yang pelamarnya tidak memenuhi standar passing grade sehingga dinyatakan gugur.

“Untuk formasi dokter spesialis tertentu, pada saat dibuka tes CPNS kosong tidak ada pendaftarnya,” jelasnya.

Untuk mengisi kekurangan tersebut, akan terpulang kepada kebijakan kepala daerah. Apakah akan menyekolahkan kembali dokter yang dimiliki pemerintah kota atau kebijakan lainnya.

“Memang sejauh ini Tarakan masih kesulitan untuk mendapatkan dokter spesialis, khusunya pada saat tes CPNS. Dalam hal ini kita tidak berbicara gaji, karena dibuka dalam tes CPNS, tidak ada peminatnya,”urainya.

Lebih lanjut, Amas menilai, kurangnya minat dokter spesialis dalam formasi CPNS Tarakan ini dikarenakan kesejahteraan dokter spesialis yang ada selama ini sudah baik dan berpenghasilan lebih dari cukup.

Meski demikian, dalam hal ini BKD Tarakan menyampaikan khusus para CPNS yang lolos agar tetap bersabar dulu. Sembari mempercayakan BKD Tarakan bekerja, dan menunggu verifikasi dari BKN.

“Kemudian ada perintah untuk melanjutkan nanti kami sampaikan pada yang bersangkutan,” tuturnya.

Menyinggung gaji pertama, Amas mengatakan, para calon abdi negara Tarakan akan menerima setelah diterbitkannya SK penetapan CPNS-nya. Tapi syaratnya adalah para CPNS harus datang ke instansi tempat mereka ditempatkan paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya SK CPNS untuk mendapatkan surat perintah melaksanakan tugas masing-masing.

“Paling lambat 30 hari setelah ditetapkan SK-nya harus sudah melapor pada instansi yang akan ditempatinya,” ujar Amas.

sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Koin untuk Abbott Diserahkan ke Dubes Australia

Next Post

Kiper Legendaris MU Khawatir Soal Masa Depan De Gea

Next Post
Kiper Legendaris MU Khawatir Soal Masa Depan De Gea

Kiper Legendaris MU Khawatir Soal Masa Depan De Gea

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.