TOTABUAN.CO — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Irjen Budi Waseso (BW) telah duduk di kursi empuk menggantikan Komjen Suhardi Alius. Di masa Suhardi hubungan antara Bareskrim dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan dekat dan harmonis.
Lalu bagaimana kini Budi menjalin hubungan dengan KPK di tengah kisruh kasus Komjen Budi Gunawan (BG) yang dijadikan tersangka oleh KPK?
“Itu ketentuan kan kita ada MOU ada aturan UU yang mengatur (kerja sama dengan KPK). Saya kira secara normatif tetap akan koordinasi. Kan ada aturan terikat jadi harus kita hormati sama-sama lembaga penegak hukum. Norma-norma harus dijunjung tinggi,” kata BW di Mabes Polri Selasa (20/1).
Terkait sejumlah saksi dari pihak Polri yang dipanggil KPK, termasuk Direktur Pidum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo, dalam kasus BG, menurut Budi itu adalah kewenangan KPK.
“Itu kewenangan KPK. Sebagai Kabareskrim baru, saya harus lihat dulu. Saya kan baru. Kalau sampeyan nanya tentang sekolah bakal saya jelasin dari A sampai Z, kalau di Kabareskrim saya kan baru,” imbuhnya.
Sebelum menjadi Kabareskrim, Budi memang merupakan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Kasespim).
BW juga tidak melihat keperluan untuk memperjelas kasus BG dengan bertanya pada KPK. Itu karena menurutnya semuanya sudah jelas.
Sementara terkait jabatannya sebagai Kabareskrim baru, BW belum mau banyak berkomentar. Dia mengaku baru melakukan konsolidasi tentang apa saja pekerjaan yang sudah dan belum dilakukan oleh Suhardi.
“Semua saya data sehingga program tidak asal-asalan,” imbuhnya.
sumber : beritasatu.com