• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Eksekusi Terpidana Mati Diputuskan Pekan Depan

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2015
in Nasional
0
Eksekusi Terpidana Mati Diputuskan Pekan Depan
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kejaksaan Agung akan melaksanakan putusan pengadilan terkait eksekusi terpidana mati kasus narkotika dan pembunuhan berencana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, mengatakan,  pihaknya sudah menerima delapan nama terpidana mati narkoba yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo dan langsung masuk daftar tunggu eksekusi.

“Sampai hari ini ada delapan terpidana mati narkoba yang ditolak grasinya. Tujuh warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Kami sedang mengevaluasi hukuman mati tahap pertama, jika selesai, minggu depan kita lanjutkan untuk eksekusi mati tahap dua,” kata Tony, Jumat (23/1/2015).

Tony mengungkapkan, pihaknya sebagai eksekutor tunduk terhadap putusan pengadilan termasuk keputusan atas hak hukum yang diajukan setiap terpidana mati. Tidak hanya itu, sesuai intruksi Presiden, eksekusi mati akan didahulukan untuk kasus narkoba. “Kejaksaan agung dalam posisi menunggu, apabila permohonan grasi itu sudah diajukan kepada presiden, kami tunggu sampai ada keputusan menolak atau menerima, kalau ditolak kami eksekusi,”ujarnya.

Dalam melakukan eksekusi, Kejagung tidak memberikan perlakukan khusus. Semua permintaan terakhir terpidana mati akan dipenuhi. “Semua diperlakukan sama termasuk mengabulkan keinginan terpidana. Tidak ada prioritas, termasuk dua narapidana Bali Nine,” ujarnya.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Menko PMK Promosikan “Bude Jamu”

Next Post

DPRD Bolmong Sahkan 18 Ranperda Menjadi Perda  

Next Post
DPRD Bolmong Sahkan 18 Ranperda Menjadi Perda   

DPRD Bolmong Sahkan 18 Ranperda Menjadi Perda  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus
Bolmong

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

by Redaksi
13 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi mengatakan, pengangkatan staf khusus tidak ada larang tertulis. Salah satu pertimbamgan...

Read moreDetails
Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

13 Juni 2025
Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

11 Juni 2025
Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

11 Juni 2025
Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

11 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.