• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Dwelling time di Pelindo II dinilai kasus perdata, bukan pidana

Redaksi by Redaksi
12 September 2015
in Nasional
0
Dwelling time di Pelindo II dinilai kasus perdata, bukan pidana
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

dwelling-time-di-pelindo-ii-dinilai-kasus-perdata-bukan-pidanaTOTABUAN.CO–Direktur National Marine Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, menilai ada salah kaprah yang keburu dipahami aparat hukum dan masyarakat dalam kasus ‘dwelling time’ di PT Pelindo II. Menurutnya, permasalahan itu adalah urusan tata kelola pelabuhan, yang sebenarnya harus diselesaikan bukan dengan aspek pidana, melainkan perdata.

“Masalahnya, banyak yang kurang mengerti bagaimana pelabuhan itu dikelola. Jadi saat Presiden Jokowi mengusung poros maritim dan konsep tol laut, baru saat itu semua orang tiba-tiba langsung melihat ke pelabuhan,” ujar Rusdi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, JakartaPusat, Sabtu (12/9).

“Dwelling time itu hanya masalah tata kelola, dan bukan masalah pidana. Sayangnya, banyak masalah yang dikait-kaitkan, sehingga polisi melihatnya hanya dari aspek dwelling time-nya saja,” ujar Rusdi menambahkan.

Rusdi menekankan, banyaknya hal terkait pemahaman teknis dalam kasus Pelindo II ini membuat aspek hukum perdata dan pengetahuan operasional pelabuhan, menjadi sebuah keharusan dalam memahami kasus tersebut. Sebab, kebijakan pelabuhan sesuai standar prosedur operasionalnya, memerlukan pemahaman yang seirama antara pihak operasional pelabuhan dan aparat penegak hukum.

“Ini kan masalah bisnis, sehingga kalau mau diambil aspek hukumnya, semestinya perdata, jangan pidananya. Karena hal itu juga akan menyerempet hal-hal teknis, dan masih banyak hal lain yang belum dipahami aparat penegak hukum karena merupakan aspek bisnis,” ujar Rusdi.

“Misalnya, ada alat bongkar muat di pelabuhan yang memang mesti ada untuk mengantisipasi lonjakan muatan dari kapal-kapal. Nah, alat ini sudah dibeli sebagai antisipasi, walaupun belum ada lonjakan muatan. Ini kan masalah pembelian alat, tapi ditafsirkannya ada korupsi atau semacamnya,” pungkasnya.

sumber;Merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Ustaz di Sukabumi setubuhi murid

Next Post

Pria Penuh Luka Bacokan Ditemukan Tewas di Rumahnya di Meruya Jakbar

Next Post
Dihadang Dengan Kayu, Pelajar SMK Tewas Jatuh Terpental  

Pria Penuh Luka Bacokan Ditemukan Tewas di Rumahnya di Meruya Jakbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.