TOTABUAN.CO — Sidang Paripurna DPRD DKI menyampaikan laporan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar hari ini, Senin (6/4/2015). Rencananya rapat digelar pada pukul 15.00 WIB.
“Senin, pukul 15.00 WIB,” tutur Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik seusai rapat badan musyawarah (Bamus) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015) lalu.
Tim panitia hak angket menyebut Ahok telah melakukan pelanggaran undang-undang karena mengirim dokumen RAPBD 2015 yang bukan merupakan hasil pembahasan ke Kemendagri. Selain itu, Ahok juga disebut melakukan pelanggaran kode etik karena sikapnya yang tak elok sebagai pejabat publik.
Jika dalam sidang paripurna DPRD menyetujui hasil temuan investigasi tim angket, maka legislatif akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyikapi kebijakan kepala daerah disertai dengan rekomendasi. Rekomendasi yang akan diambil ada dua opsi, peneguran dan pemakzulan.
Selain penyampaian laporan hak angket, Ahok juga akan menyampaikan laporan kegiatan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada anggota dewan DPRD DKI Jakarta. Sidang paripurna LKPJ dilaksankan sekitar pukul 13.00 wib, sebelum sidang paripurna hak angket.
sumber : metrotvnews.com