TOTABUAN.CO — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan Komisi III DPR sebelum 20 April harus sudah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper testterhadap Komjen Pol Badrodin Haiti yang hasilnya akan direkomendasikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik sebagai Kapolri.
“Kalau Komisi III DPR belum selesai fit and proper test, maka otomastis usulan Presiden Joko Widodo (untuk melakukan pengusungan Badrodin Haiti sebagai Kapolri) sudah diterima, dan dapat dipastikan 20 April sudah punya Kapolri baru,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Wakil Ketua Partai Demokrat tersebut juga menjelaskan, Komisi III DPR memang harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan maksimal 20 hari, lantaran sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang (UU) Polri Nomor 2 Tahun 2002.
“Sesuai UU Kapolri DPR hanya diperlukan waktu 20 hari, itu 20 hari kerja, jadi reses enggak dihitung, dan jatuhnya itu 20 April, sehingga 20 April sudah ada Kapolri yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengganti Komjen Pol Budi Gunawan dengan Komjen Pol Badrodin Haiti terkait pencalonan Kapolri.
Sementara DPR juga telah setuju dengan usulan dari Presiden Jokowi tersebut, dan segera melaksanakan uji kelayakan serta kepatutan terhadap Badrodin Haiti.
sumber : okezone.com