TOTABUAN.CO — Mabes Polri telah menerbitkan surat keputusan yang mengizinkan polwan menggunakan hijab. Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq berharap ke depannya tak hanya polwan yang diperbolehkan memakai jilbab tetapi Wanita TNI juga diperbolehkan menggunakan hijab saat bertugas.
“Ini juga preseden penting bagi TNI karena aspirasi agar prajurit TNI yang wanita bisa menggunakan bisa. Kalau kami lihat praktik ini disejumlah negara sudah di buka ruang untuk pengguna jilbab, banyak negara tentara perempuan bisa berjilbab, bukan negara Islam saja. Mudah-mudahan bisa diikuti oleh TNI,” kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/3).
Menurut politikus PKS ini, keputusan Polri disambut baik karena memperbolehkan polwan mengenakan jilbab sebagai bentuk hak asasi manusia. Selain itu juga bentuk menghormati kewajiban agama Islam.
“Tidak boleh suatu profesi apa pun dengan alasan apa pun untuk menjadi penghalang WNI menjalankan haknya dan kewajiban pemeluk agama,” katanya.
Diketahui, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti telah menandatangani Perkab yang membolehkan polwan mengenakan jilbab pada Selasa kemarin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor KEP/245/III/2015 yang merupakan perubahan dari SK Nomor SKEP/702/IX/2005, tentang aturan penggunaan seragam dinas Polri dan PNS, yang sebelumnya hanya berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
sumber : merdeka.com