TOTABUAN.CO – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Syamsul Bachri, kaget dengan pemberitaan perihal tiga Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI yang dipecat karena alasan hamil.
“Tidak benar itu, sewenang-wenang begitu,” papar Syamsul bernada kaget ketika dihubungi Okezone, Sabtu (7/2/2015).
Dia meminta, PT Kartika Cipta Indonesia (KCI) menjelaskan penyebab konkretnya atas pemecatan tiga Pamdal yang tengah hamil tersebut.
“Perusahaan mesti menjelaskan kenapa tindakannya seperti itu, Pamdal itukan termasuk pekerja resmi ada aturan hak dan kewajiban, ada perjanjian kerja disepakati para pihak, itu mesti dijelaskan,” tambahnya.
Syamsul menambahkan, semua pegawai yang hamil mendapatkan toleransi bekerja. Selain itu, pihak perusahaan harus memberikan aturan yang jelas bagi para wanita hamil yang bekerja sebagai Pamdal.
“Kalau aturannya mengatakan bahwa bila hamil harus cuti atau berhenti dengan ketentuan tertentu, itu harus jelas,” tegasnya.
Pihaknya akan meminta Sekertaris Jenderal DPR RI untuk menegur oknum yang semena-mena dengan pekerja resmi di DPR.
“Enggak boleh begitu, Sekjen DPR mesti menegur atau minta penjelasan, kalau di DPR saja ada perusahaan seenaknya terhadap pekerja, bagaimana di luar sana?” tutupnya.
sumber; okezone.com