• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DPD Ancaman Bupati/ Walikota Yang Menahan Dana Desa

Redaksi by Redaksi
9 September 2015
in Berita Utama, Nasional
4
DPD Ancaman Bupati/ Walikota Yang Menahan Dana Desa

Fachrul Razi (kiri) BennyRhamdani (kanan)

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Fachrul Razi (kiri) BennyRhamdani (kanan)
Fachrul Razi (kiri) Benny Rhamdani (kanan)

TOTABUAN.CO--DPD RI mengancam akan membeberkan nama-nama bupati/ walikota  yang menahan dana desa sehingga belum dinikmati desa. Hal ini akan memberi efek jera agar kepala daerah memacu penyerapan anggaran disisa periode 2015.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengungkapkan, dari total dana desa yang dipatok di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebesar Rp 20,7 triliun. Pemerintah pusat (pempus) telah menyalurkan 80 persen atau sebesar Rp 16 triliun dalam dua tahap.

 

“Masih ada sisa Rp 4 triliun lagi yang akan disalurkan pada tahap ketiga. Dari 16 triliun yang digelontorkan, sebanyak 44 persen dana desa sudah disalurkan ke Desa dari Kabupaten/Kota, dan sisanya belum semua,” ujar Facrul di acara Diskusi Senator Kita, Jakarta seperti dikutip liputan6.com.

 

Dana desa triliun rupiah itu, ditegaskan Fachrul belum diterima Kepala Desa. Penyaluran 80 persen dana desa, katanya, termasuk dalam zona hitam yang diklasifikasikan belum memiliki dampak kepada masyarakat.

“Penyalurannya tersangkut di kabupaten/kota. Padahal tidak mungkin dana itu diserahkan  dalam waktu dua sampai tiga bulan lagi. Mustahil itu,” sambungnya.

Pemerintah pusat, dinilai dia, terkesan cuci tangan karena menganggap seluruh tugasnya menyalurkan dana desa sudah tuntas. Sementara kini, Fachrul bilang, bola panas dilempar ke kabupaten/kota.

Sayangnya, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota lamban membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwako)  sebagai syarat penyaluran dana desa ke tingkat desa.

“Kepala Daerah Kabupaten/Kota tidak menyiapkan Perbup atau Perwako. Sedangkan masyarakat menuntut transparansi kepala desa yang tidak tahu apa-apa karena dana belum turun. Akhirnya yang disalahkan kepala desa, dan masyarakat mulai tidak percaya,” terang Fachrul.

Atas dasar ini, kata dia, DPD sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan mengambil tindakan tegas kepada para bupati atau walikota yang menahan dana desa.

“Selama 7 hari tidak juga dikeluarkan Perbup atau Peraturan Walikota, kita akan potong atau tahan DAU-nya. Kalau perlu di publish nama-nama Bupati/ Walikota  yang tahan dana desa. Jangan cuma diberi peringatan saja, melanggar lalu dimaafkan. Tidak fair karena ini amanat UU Nomor 6, jadi harus tegas,” tukas Fachrul.

Di Kotamobagu sendiri  penyaluran dana desa belum terealisasi sama sekali. Padahal jumlah desa yang ada di Kotamobagu hanya 15 desa. Pihak BPMD sendiri beralasan, jika penyaluran dana desa terkendala karena masih menunggu tenaga pendamping yang berjumlah 13  yang akan disediakan oleh BPMD provinsi.  Sementara beberapa daerah yang ada di Bolaang Mongondow Raya seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sudah sejak Juni disalurkan. Begitu juga dengan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dana yang dicairkan sudah 70 persen bahkan ada desa yang sudah memasukan Spj penggunaan dana desa.

Sumber: Liputan6.com/Has

Tags: texs
Previous Post

Pemkab Boltim Berencana Alihkan Pemanfaatan Lahan HGU  

Next Post

Menkeu: Sederhanakan Aturan Pencairan Dana Desa

Next Post
Menteri Keuangan Kunjungi Bolmong 

Menkeu: Sederhanakan Aturan Pencairan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.