TOTABUAN.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pada seluruh masyarakat yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015 untuk mendapatkan NPWP tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip di laman resmi DJP Kemenkeu, Rabu (20/5/2015) dijelaskan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, sekaligus untuk mendapatkan NPWP guna menghindari sanksi pidana jika nantinya mangkir dari kewajiban membayar pajak sehingga merugikan negara.
“Pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” demikian bunyi penggalan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebagai insentif atas upaya pemenuhan kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang belum ber-NPWP, yakni dengan menjadi Wajib Pajak baru, melalui PMK Nomor 91/PMK.03/2015, Wajib Pajak akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) maupun keterlambatan penyetoran pajak. Penyampaian SPT dan keterlambatan penyetoran pajak yang dimaksud adalah atas Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya.
Pada dasarnya, atas keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak akan diberikan sanksi administrasi melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak baru. Namun demikian, sanksi administrasi dalam STP akan dihapuskan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. Wajib Pajak mengajukan satu permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap satu Surat Tagihan Pajak.
2. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
3. Permohonan tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan.
4. Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Melalui fasilitas ini, tindakan penagihan pajak atas STP yang disampaikan kepada Wajib Pajak juga ditunda, sehingga Wajib Pajak baru betul-betul dilindungi dan diberikan keleluasaan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya atas Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya.
sumbe: metrotvnews.com