TOTABUAN.CO JAKARTA – Para pelamar yang akan menjadi calon peserta tes CPNS 2014, dilarang memilih lebih dari satu instansi, ketika mendaftar. Selain itu pelamar juga hanya boleh memilih maksimal tiga jabatan pada instansi yang sama. Jika hal tersebut,dilanggar maka Panselnas akan membatalkan kelulusannya pada semua instansi yang dilamarnya.
Penegasan tersebut, disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman. ‘’Tindakan peserta seperti itu dianggap tidak jujur. Dan hal ini dimulai sejak proses perekrutannya dimulai, peserta juga harus bertindak jujur,’’ terang Herman. Hal ini kata Herman, untuk meminimalisir pelamar yang diterima di lebih dari satu instansi. Tahun lalu, mereka masih boleh memilih instansi yang disukainya, namun hal itu berakibat banyak formasi yang kosong karena ditinggal. Kejadian itu juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelamar lain.
Dalam seleksi CPNS tahun 2014 ini, pendaftaran dilakukan secara single entry, sehingga setiap pelamar CPNS hanya melalui satu pintu, yakni panselnas.menpan.go.id. Selain itu, pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), yang satu sama lain tidak ada yang sama.
Sumber: JPNN