• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Di 2015, Jokowi targetkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah

Redaksi by Redaksi
4 Mei 2015
in Nasional
0
Di 2015, Jokowi targetkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015. Keppres yang diteken pada tanggal 29 April 2015 itu guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam Keppres tersebut, pemerintahan Jokowi menargetkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun sepanjang tahun 2015 ini. Untuk merealisasikan target tersebut, Jokowi meminta ada laporan perkembangan tentang RPP tersebut setiap tiga bulan sekali.

“Menteri (Hukum dan HAM) melakukan verifikasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan peraturan pemerintah dari pemrakarsa untuk disampaikan kepada Presiden,” bunyi diktum keempat Keppres tersebut seperti dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, Jakarta, Senin (5/5).

Di antara Rancangan Pemerintah yang termasuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah seperti RPP Tentang Penyelenggaraan Perumahan, RPP tentang Kesehatan Kerja, RPP tentang Rumah Negara dan RPP tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Kemudian RPP tentang Program Jaminan Pensiun, RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Ganti Kerugian Perusahaan Angkutan Umum, RPP tentang Pelestarian Cagar Budaya, RPP tentang Penyelenggaraan Produk Halal, RPP tentang Perdagangan Perbatasan dan lainnya.

Terhadap kemungkinan perubahan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, menurut Keppres ini, dilakukan atas persetujuan Presiden. Pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dimaksud bisa dilakukan berdasarkan kebutuhan undang-undang dan putusan Mahkamah Agung.

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud berkaitan dengan keadaan tertentu yang mendesak untuk dibentuknya Peraturan Pemerintah dan kebutuhan Peraturan Pemerintah tertentu yang selalu dibentuk setiap tahun. Serta Pengajuan Peraturan Pemerintah yang didasarkan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar Program Penyusunan Peraturan Pemerintah kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan setelah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden,” bunyi diktum ke delapan Keppres No 9 Tahun 2015 itu.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Menko Polhukam: Masyarakat Makin Cerdas Pilih Kepala Daerah

Next Post

Terancam rusak berat, Candi Kalasan di Yogyakarta retak dan lapuk

Next Post
Terancam rusak berat, Candi Kalasan di Yogyakarta retak dan lapuk

Terancam rusak berat, Candi Kalasan di Yogyakarta retak dan lapuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.