• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Di 2015, Jokowi targetkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah

Redaksi by Redaksi
4 Mei 2015
in Nasional
0
Di 2015, Jokowi targetkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015. Keppres yang diteken pada tanggal 29 April 2015 itu guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam Keppres tersebut, pemerintahan Jokowi menargetkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun sepanjang tahun 2015 ini. Untuk merealisasikan target tersebut, Jokowi meminta ada laporan perkembangan tentang RPP tersebut setiap tiga bulan sekali.

“Menteri (Hukum dan HAM) melakukan verifikasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan peraturan pemerintah dari pemrakarsa untuk disampaikan kepada Presiden,” bunyi diktum keempat Keppres tersebut seperti dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, Jakarta, Senin (5/5).

Di antara Rancangan Pemerintah yang termasuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah seperti RPP Tentang Penyelenggaraan Perumahan, RPP tentang Kesehatan Kerja, RPP tentang Rumah Negara dan RPP tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Kemudian RPP tentang Program Jaminan Pensiun, RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Ganti Kerugian Perusahaan Angkutan Umum, RPP tentang Pelestarian Cagar Budaya, RPP tentang Penyelenggaraan Produk Halal, RPP tentang Perdagangan Perbatasan dan lainnya.

Terhadap kemungkinan perubahan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, menurut Keppres ini, dilakukan atas persetujuan Presiden. Pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dimaksud bisa dilakukan berdasarkan kebutuhan undang-undang dan putusan Mahkamah Agung.

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud berkaitan dengan keadaan tertentu yang mendesak untuk dibentuknya Peraturan Pemerintah dan kebutuhan Peraturan Pemerintah tertentu yang selalu dibentuk setiap tahun. Serta Pengajuan Peraturan Pemerintah yang didasarkan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar Program Penyusunan Peraturan Pemerintah kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan setelah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden,” bunyi diktum ke delapan Keppres No 9 Tahun 2015 itu.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Menko Polhukam: Masyarakat Makin Cerdas Pilih Kepala Daerah

Next Post

Terancam rusak berat, Candi Kalasan di Yogyakarta retak dan lapuk

Next Post
Terancam rusak berat, Candi Kalasan di Yogyakarta retak dan lapuk

Terancam rusak berat, Candi Kalasan di Yogyakarta retak dan lapuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.