• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Denny Indrayana Bantah Rugikan Uang Negara hingga Rp 32 Miliar

Redaksi by Redaksi
27 Maret 2015
in Nasional
0
Denny Indrayana Bantah Rugikan Uang Negara hingga Rp 32 Miliar
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Denny Indrayana membantah sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik menyebabkan kerugian negara. Melalui kuasa hukum, Heru Widodo, Denny mengatakan pihaknya telah mempelajari perkara hukum yang menjerat dirinya oleh kepolisian.

“Intinya, Rp 32 sekian miliar adalah yang disetorkan dan diterima ke kas negara. Itu bukan kerugian negara,” ujar Heru di teras gedung Bareskrim Polri, Jumat (27/3/2015) siang.

Bantahan Denny tersebut terkait pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa penyidik telah memperkirakan adanya dugaan kerugian negara akibat kesalahan yang Denny buat. Anton menyebut kerugian negara mencapai Rp 32.093.692.000.

Selain itu, pihak Denny juga mengklarifikasi pernyataan Anton sebelumnya yang menyatakan bahwa sistem payment gatewaymelakukan pungutan liar sebesar Rp 605 juta. Menurut Heru, uang dengan jumlah tersebut adalah total biaya pemohon paspor.

“Dan itu sifatnya kasuistik. Pemohon yang tak menggunakan transaksi elektronik itu bisa membayar di loket dan itu tidak dikenakan biaya,” ujar Heru.

Denny datang ke gedung Bareskrim Polri didampingi sembilan orang kuasa hukumnya. Dengan mengenakan kemeja batik merah, Denny datang sekitar pukul 13.50 WIB. Setelah menyampaikan pernyataannya ke wartawan, Denny melangkah masuk ke gedung Bareskrim.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik atau payment gateway.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

sumber: kompas.com

Tags: texs
Previous Post

Rencana Gugatan YLKI Soal Rokok Tuai Kritik

Next Post

Belum Ada Polwan di Polda Metro Jaya yang Berjilbab

Next Post
Belum Ada Polwan di Polda Metro Jaya yang Berjilbab

Belum Ada Polwan di Polda Metro Jaya yang Berjilbab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap
Kotamobagu

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

by Redaksi
17 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Upaya penyamaran menggunakan akun WhatsApp palsu yang mencatut nama Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta akhirnya...

Read moreDetails
Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

16 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.