TOTABUAN.CO – Kementerian Perdagangan sudah memberlakukan aturan larangan penjualanminuman beralkohol golongan A atau berkadar 5 persen di toko ritel atau minimarket dan pengecer.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Beredar kabar bahwa, penjualan bir ini bisa dilakukan secara online. Dari penelurusan, memang ada beberapa situs online yang menjual minuman alkohol seperti Bir Bintang hingga kadar yang lebih tinggi.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan, tidak memperbolehkan penjualan minuman alkohol ini secara online.
“Saya belum tahu tuh, mestinya tidak boleh,” tegas Rachmat di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Rachmat menambahkan, jika memang benar adanya, dirinya menilai seharusnya tidak diperbolehkan. Untuk itu, dirinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Kementerian Keuangan.
“Enggak boleh. Saya mesti tanya dulu ke Menkoinfo nanti. Sekarang kita juga banyak produk-produk impor lewat online kan. Kan itu enggak bayar pajak. Nanti koordinasi sama Kemenkeu juga,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada oknum yang berani menjual minuman alkohol tanpa izin, akan segera ditindak lanjuti. “Kalau orang mau nyolong-nyolong, kita cegat lagi orangnya,” tukasnya.
sumber: okezone.com