TOTABUAN.CO – Perempuan berinisial WIL ini sungguh teledor. Dia mentranfer uang Rp 37,6 juta ke seorang pria yang menjadi temannya di Facebook. Amblasnya uang itu.
Pelakunya adalah DR alias Arga Yudha dan HD alias Yunus yang sudah meringkuk di sel tahanan Polres Sukabumi Kota.
Kepala Satuan Polres Sukabumi Kota, AKP Sulaeman menuturkan kasus penipuan ini terjadi pada 26 Desember 2014.
Awalnya, baik pelaku dan korban sama-sama tidak mengenal, namun melalui jejaring sosial Facebook keduanya semakin akrab. Rupanya, keakraban tersebut merupakan bagian dari modus penipuan DR untuk meminjam uang.
“Korban diyakinkan pelaku dapat menggantinya menggunakan upah dari pekerjaannya di kapal pesiar. Sebab dalam akun Facebook itu, pelaku menggunakan seragam lengkap seperti pekerja kapal pesiar. Karena itu, korban pun melakukan transfer ke nomor rekening pelaku. Alasan pelaku saat itu untuk mengurus kepulangannya ke Bandung,” ungkap Sulaeman.
Sebulan kemudian, WIL kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Sebab pelaku tak kunjung mengembalikan. Akun Facebook sudah ditutup demikian juga dengan nomor telepon milik pelaku tak bisa dihubungi.
“Sadar telah menjadi korban penipuan, WIL pun langsung melaporkan ke Polres Sukabumi Kota, Selasa (3/2). Sedangkan tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (4/2) oleh Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, DR ini dibantu temannya yang bernama HD Alias Yunus. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti setoran tunai BRI, rekening koran, dua unit sepeda motor, satu buku BPKB, dan foto orang yang dijadikan profil di Facebook.
Sulaeman menambahkan, diperkirakan tindakan kriminal pelaku dilakukan lebih dari satu kali dengan modus yang sama. “Kemungkinan korban lebih dari satu, maka dari itu kasus ini sedang kita kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.
sumber: jpnn.com