TOTABUAN.CO — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menutup 360 situs judi online beromzet ratusan juta rupiah. Namun sayang, meski telah berhasil mengungkap kasus judi online tersebut, polisi justru belum dapat menangkap bandar besar judi online.
“Polres setempat akan kita minta untuk selidiki pemilik rekening dan bandarnya. Masing-masing polres akan lakukan penyidikan berdasarkan rekening yang dibekukan. Kalau ternyata pemilik fiktif atau dipanggil enggak datang, maka rekening tersebut akan diproses ke Perma dan diberikan pada negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5).
Victor mengatakan, setidaknya ada 460 rekening bank yang sudah disita untuk mengetahui bandar besar judi online tersebut. Namun menurut Victor, untuk mengungkap kasus ini polisi butuh data dan identitas pemilik rekening itu.
“Polres setempat tentu tahu di mana bank rekening tersebut dibuka. Kalau di Mamuju, ya Polres Mamuju yang menyelidiki. Kita akan tindak lanjuti ini terus,” paparnya.
Victor melanjutkan, penyelidikan kasus judi online ini tidak akan terhenti dengan penutupan 360 situs saja. Dia menegaskan, polisi akan fokus terus menindaklanjuti kasus perjudian di Indonesia.
“Kami akan cari terus bandar besarnya. Ini akan kita lakukan terus sampai tidak ada judi online,” pungkasnya.
sumber : merdeka.com