TOTABUAN.CO — Masrizal (37) seorang narapidana yang kabur dari Lapas Payakumbuh Sumatera Barat pada Agustus 2013 lalu atas kasus penipuan kini ditangkap Polsek Tampan di Pekanbaru. Selain buronan kasus penipuan, Masrizal juga terlibat kasus membawa kabur istri orang dan melakukan perzinahan.
Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Herman Pelani kepada merdeka.com Senin (2/2) mengatakan, pelarian Masrizal berakhir setelah diciduk pada Minggu (1/2) sekitar pukul 15.30 Wib, di jalan Garuda Sakti kecamatan Tampan Pekanbaru.
“Tersangka Masrizal dilaporkan oleh AC, lantaran telah membawa kabur istrinya inisial PE,” kata Herman.
Herman menambahkan, Masrizal ditangkap saat bersama selingkuhannya inisial PE. “MA dan PE kita amankan guna kepentingan penyidikan dalam kasus perzinahan, pelapornya adalah suami PE sendiri,” ujarnya.
Saat diperiksa, Masrizal ternyata merupakan narapidana yang kabur dari lembaga pemasyarakatan Payakumbuh Desember 2013 lalu. Saat itu pelaku sempat menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan.
“Sebelumnya tersangka tersangkut kasus penipuan dengan vonis 3 tahun penjara, tapi baru 1 tahun 7 bulan, tersangka kabur,” katanya.
Selama pelariannya inilah, Rizal lalu menetap di jalan Karyawan gang Karya Hasan Kelurahan Sidomulyo Barat, kecamatan Tampan Pekanbaru, tempat Masrizal berselingkuh bersama PE. Selain beberapa kasus di atas, kata Herman, Rizal juga terlibat beberapa kasus lainnya dan telah dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Riau dalam perkara penipuan.
“Saat ini keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Mapolsek Tampan,” tandasnya.
sumber : merdeka.com