TOTABUAN.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai pengelola bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II lalai dalam mengawasi aktivitas di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Hal tersebut menyusul insiden penyusupan yang dilakukan Mario Steven Ambarita ke pesawat Garuda Indonesia GA 177 jurusan Pekanbaru – Jakarta pada Selasa (7/4).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Suprasetyo mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi untuk memberikan sanksi kepada sejumlah petugas pengelola bandara SSK II.
Menurutnya, insiden penyusupan tersebut murni tanggung jawab pengelola bandara karena ada pihak yang tak diperbolehkan, bisa masuk ke sisi udara bandara. Dalam hal ini, pengelola bandara lalai, baik dari sisi peralatan dan patroli.
“Sanksi tegas adalah rotasi general manager dan rotasi petugas keamanan bandara. Ya, dirut AP II sudah akan laksanakan itu,” ungkapnya saat mengadakan jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (8/4).
Dia menambahkan, Kemhub sudah menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang akan bekerja untuk menelusuri insiden ini. PPNS turuk bekerja sama dengan aparat kepolisian serta instansi terkait lainnya.
“Melihat UU Penerbangan, dua pasal dilanggar. Pertama, Pasal 344 juncto 345, masuk daerah keamanan terbatas dan membahayakan keselamatan penerbangan. Sanksinya hukuman kurungan satu tahun atau denda Rp 500 juta. Kedua, pasal 210, masuk tanpa pass bandara, ada sanksi satu tahun atau denda Rp 100 juta,” imbuhnya.
Suprasetyo menuturkan, motif Mario menyusup lantaran ingin menemui Presiden Joko Widodo dan menyatakan keberatan mengapa dia tidak terpilih menjadi menteri koordinator kesejahteraan rakyat.
“Ketika ditanya oleh penyidik, Mario bilang dia ingin jadi menteri untuk membuktikan kepada banyak orang yang selalu merendahkannya, karena pekerjaannya hanyalah mencangkul,” jelas Suprasetyo.
Kini, sambungnya, yang bersangkutan masih berada di kantor otoritas bandara (otban) Soekarno Hatta dan sedang proses investigasi oleh PPNS.
sumber: beritasatu.com