TOTABUAN.CO — Pimpinan Sidang Munas Golkar, Nurdin Halid, dikabarkan tetap mengetuk pasal 22 ayat 4 tata tertib sidang yang berisi aturan soal pencalonan ketua umum.
Adanya pasal itu dinilai menguatkan niatan agar Aburizal Bakrie aklamasi sebagai calon ketua umum.
Seorang peserta sidang yang menolak disebutkan namanya mengkonfirmasi hal itu.
“Pak ARB kuat akan diaklamasi, pasal 22 akhirnya diketuk oleh Nurdin Halid walau diprotes keras. Agak dipaksakan sih,” kata Sumber itu di Nusa Dua, Bali, Senin (1/12).
Pasal 22 tata tertib itu mengatur masing-masing unsur peserta yang memiliki hak suara hanya dapat mencalonkan seorang bakal calon ketua umum, dengan menyampaikan secara tertulis surat pernyataan mencalonkan dan memilih pada saat penyampaian pemandangan umum.
Pasal itu bermasalah karena peserta dipaksa menyampaikan sikap secara terbuka di tengah ancaman pemecatan oleh DPP Golkar.
Satu lagi, penggalangan dukungan yang selama ini dilakukan para calon ketua umum menjadi sia-sia. Sebab DPP Golkar disebut sudah lebih dulu meminta pengurus daerah mencabut dukungan kepada calon ketua umum selain ARB.
sumber : beritasatu.com