TOTABUAN.CO — REGULASI mengenai peredaran rokok elektrik telah sejak tahun lalu diisukan akan segera dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, Ketua Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih belum memastikan kapan peraturan tersebut akan dikeluarkan.
“Penelitian sudah dilakukan. Namun, kalau peraturannya belum keluar, Badan POM enggak mau berandai-andai. Bila peraturannya sudah ada, Badan POM akan bergerak,” kata Ketua BPOM, Dr Roy Sparringa, saat ditemui di kantor BPOM, di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).
Rokok elektrik yang sudah beredar di Indonesia selama ini belum dikenai regulasi khusus dari Kemenkes. Namun demikian, BPOM dan Kemenkes telah menyerukan bahwa rokok elektrik dilarang untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi di Indonesia.
“BPOM sudah mengusulkan bahwa itu dilarang. Dalam waktu dekat, Menkes akan mengeluarkan larangan rokok elektrik itu,” tegasnya.
Regulasi yang akan segera dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), salah satunya mengacu pada rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengenai pengetatan perdagangan rokok elektrik sejak tahun lalu. Selain itu, kontroversi mengenai dampaknya bagi kesehatan juga memerlukan ketegasan dari pemerintah.
sumber : okezone.com