TOTABUAN.CO — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado dan Pos POM Ternate, Maluku Utara (Malut), memusnahkan ratusan obat tradisional dan kosmetik illegal yang berhasil disita dari Tahun 2013 hingga 2014, di halaman kantor BPOM, Sofifi.
Kepala Badan POM Pusat Roy Saparingga mengatakan di Ternate, Rabu, pemusnahan ini guna melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindak kehati-hatian terhadap kemungkinan perederan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika dan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu.
Ia mengatakan, akan melakukan pengawasan secara komprehensif, yakni pengawasan Pra market dan Post Market dengan didukung oleh laboraturium pengujian yang amdal.
“Pengawasan post Market dilakukan antara lain dengan pemeriksaan produksi dan distribusi, sampling serta pengujian laboraturium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar (TIE), palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengadung bahan kimia obat,” ujarnya.
Hasilnya, Kata dia, dari pengawasan Post Market yang dilakukan oleh BBPOM Manado dan Pos POM Ternate di wilayah Malut dengan produk ilegal yang kita musnahkan tadi (kemarin-red) bersama Gubernur, Kapolda, Kejati dan Forkominda lainnya.
Dia menjelaskan produk ilegal yang dimusnahkan terdiri Dari 479 item atau 7.413 kemasan obat tradisional dan kosmetika ilegal hasil pegawasan tahun 2014, dengan nilai ekonomis mencapai 460 juta rupiah dan jumlah tersebut terdiri 41 item dengan 3.799 kemasan obat tradisional ilegal dan sebanyak 3.436 kemasan kosmetik ilegal.
Olehnya itu, pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukan Badan POM merupakan kegiatan berkesinambungan, karena sebelumnya, pada periode Januari hingga awal Desember 2014 telah dilakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal yang mencapai Rp26,6 miliar rupiah.
sumber : beritasatu.com