TOTABUAN.CO — Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basudoro mengatakan setiap rumah sakit yang menolak peserta BPJS akan diberikan sanksi. Namun, sanksi itu berlaku hanya untuk rumah sakit pemerintah.
“Kalau provider pemerintah wajib, kalau rumah sakit swasta dapat. Dapat itu artinya tidak wajib jadi memang tidak (mendapat sanksi),” kata Purnawarman kepada media dalam acara ‘Media Gathering BPJS Kesehatan’ di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Melirik banyaknya peserta BPJS yang ditolak oleh beberapa rumah sakit, Purnawarman mengaku akan terus meningkatkan kerjasama dengan pihak rumah sakit swasta.
Menurut pengakuannya, jumlah rumah sakit swasta yang bekerjasama terus menunjukkan perkembangan. “Sekarang perkembangan jumlah rumah sakit swasta yang bekerjasama sudah meningkat,” ungkapnya.
Maka, tambah dia, pihaknya berharap rumah sakit swasta yang belum turut serta dalam program ini mau ikut bekerjasama dalam program melayani masyarakat. “Karena ini program pemerintah dan sosial,” tuturnya.
Selain itu, Purnawarman akan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendorong rumah sakit swasta agar ikut bekerjasama. Mengingat jumlah peserta BPJS tak sebanding dengan rumah sakit pemerintah.
“Kita memberikan masukan kepada Kemenkes untuk mendorong rumah sakit swasta punya misi sosial. Itu yang kita dorong. Ini terkait dengan ketersediaan supply side-nya dalam program (BPJS) ini,” tegas dia.
sumber : merdeka.com