TOTABUAN.CO — Kementerian Tenaga Kerja menyayangkan sikap BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini masih belum menentukan besaran iuran sebesar delapan persen untuk Jaminan Pensiun (JP). Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Wahyu Widodo menilai, dengan menentukan besaran iuran delapan persen BPJS Ketenagakerjaan tak perlu takut tidak mampu membayar klaim kepada peserta.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir program JP akan bikin tekor. Bila dikelola dengan baik, Insya Allah tidak tekor,” katanya di Jakarta, Rabu (6/5).
Wahyu menambahkan, dengan delapan persen, ketahanan dana yang dikelola bisa untuk 68 tahun ke depan. Oleh karena itu, dia berharap BPJS Ketenagakerjaan tak perlu khawatir juga soal Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Ini kan cuma untuk dasar saja. Tidak perlu takut, kan sasarannya jelas beda,” ucapnya.
sumber : merdeka.com