TOTABUAN.CO-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kedapatan telah mengelola dana secara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada total uang triliunan rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaan dan keberadaannya oleh BPJS.
Temuan BPK tersebut didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengalihan Aset PT Jamsostek (Persero) menjadi Aset Program dan Aset BPJS Ketenagakerjaan serta Kegiatan Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua (JHT), Non JHT, dan Biaya PT Jamsostek Tahun Buku 2012 dan 2013 pada BPJS Ketenaga Kerjaan di Jakarta, Jawa Timur, Medan, Jawa Barat, dan Bali.
Anggota VII BPK Bahrullah Akbar saat dikonfirmasi menyatakan hingga saat ini belum ada pembaruan pemeriksaan dari LHP yang ditandatangani olehnya pada 21 Juli 2014 tersebut. “Tindak lanjut dari laporan ini belum saya tangani karena sempat saya lepas. Sekarang kami sedang mulai lagi melakukan pemeriksaan,” kata Bahrullah saat ditemui di kantornya.
Sumber:cnnindonesia.com