TOTABUAN.CO — Bupati Boyolali Seno Samodro kaget ketika wilayahnya dijadikan lokasi pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana Tran Thibich Hanh (34), warga negara Vietnam yang terlibat kasus penyelendupan narkotika jenis sabu-sabu.
“Saya kaget baru saja diberikan informasi dari aparat penegak hukum Boyolali soal rencana pelaksanaan eksekusi mati, karena hal ini sejarah bagi Boyolali,” kata Seno Samodro di Boyolali, Jumat (16/1/2015).
Namun, Seno mengatakan, belum mengetahui kepastian lokasi eksekusi. “Saya sebagai kepala daerah diberitahu, namun tidak boleh mempublikasikan soal tempat dan waktunya kapan,” kata Seno.
Menurut Seno, pelaksanaan eksekusi terpidana mati terhadap warga negara asing tersebut akan dilaksanakan di Boyolali pada Minggu 18 Januari lalu.
Kendati demikian, pihaknya berharap masyarakat Boyolali tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa. Masyarakat bisa mengetahui dari hasil pelaksanaan eksekusi melalui media cetak maupun elektronik.
“Para penegak hukum kini sedang rapat koordinasi persiapan eksekusi. Saya akan dilapori kesempatan pertama, tetapi tempat dan waktu dirahasiakan,” kata Seno Samodro.
Kepala Rutan Boyolali Ahmad Choidori saat dikonfirmasi soal salah satu terpidana mati, menyatakan tidak mengetahui dan belum diberitahu dari pihak terkait. “Saya tidak ada titipan terpidana mati hingga saat ini, ” kata Ahmad Choidori.
Tran Thibich Hanh divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 22 November 2011.
Tran Thibich Hanh dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengimpor narkotika golongan I dari Malaysia ke Indonesia, pada 19 Juni 2011. Tran Thibich Hanh telah melawan hukum sesuai Pasal 113 Ayat (2) Undang Undang RI No.35/2009, tentang pembeli, mengimpor, dan mengedarkan nakotika golongan I beratnya lebih dari lima gram.
sumber : okezone.com