• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Berpakaian ala Sinterklas, Polantas di Medan bagi-bagi helm

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2014
in Nasional
0
Berpakaian ala Sinterklas, Polantas di Medan bagi-bagi helm
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Sejumlah Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Medan punya cara menyambut perayaan Natal 2015. Mengenakan kostum Sinterklas, mereka membagikan helm gratis kepada warga.

Pembagian helm dilakukan di sekitar Lapangan Merdeka Medan, Kamis (18/12). Sekitar 100 buah helm berlogo Jasa Raharja dibagikan kepada pengendara sepeda motor dan becak bermotor yang tidak mengenakan helm sesuai standar. Bukan cuma itu, mereka juga membagikan bunga kepada pengguna jalan.

Bukan cuma Polantas, pembagian helm ini juga dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan, TNI, Jasa Raharja, dan pelajar. Namun, polantas yang mengenakan kostum Sinterklas cukup mengundang perhatian.

“Kami memakai kostum ini karena waktunya menjelang perayaan Natal,” kata seorang petugas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Medan Kompol Budi Hendrawan mengatakan, pembagian helm standar ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengendara mengenakan helm. Terlebih, berdasarkan evaluasi Operasi Zebra 2014 didapati fakta mengenai kurangnya kesadaran pengendara mengenakan helm standar.

“Selama kita gelar operasi Zebra di Medan terdapat 2.340 pengendara yang ditindak karena tidak menggunakan helm standar,” katanya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Panitia Seleksi MK Sodorkan 15 Nama Kandidat ke KPK

Next Post

Selingkuh, Istri Tinggalkan Suami Bugil di Parkiran

Next Post
Selingkuh, Istri Tinggalkan Suami Bugil di Parkiran

Selingkuh, Istri Tinggalkan Suami Bugil di Parkiran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir
Bolmong

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

by Redaksi
14 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

13 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.