TOTABUAN.CO – Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan sidang “isbat nikah” massal 514 pasangan suami isteri yang sudah menikah menurut agama, tetapi belum sah menurut Negara atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Isbat nikah massal diikuti 514 pasangan suami isteri yang belum terdaftar di negara di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Plt.Bupati Bogor, Nurhayanti di Ciomas, Jumat (6/3/2015).
Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk pengesahan pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Ia mengatakan, jika masyarakat sudah memiliki buku nikah, maka hak-hak sebagai warga negara Indonesia terpenuhi.
“Saya sangat berterima kasih kepada TNI AD, Yayasan Pondok Kasih, Harmoni Cinta Indonesia dan pihak lainnya yang telah menyelenggarakan isbat nikah massal di Kabupaten Bogor,” kata Nurhayanti.
Nurhayanti berharap penyelenggara isbat nikah massal bisa membantu Pemerintah Kabupaten Bogor meningkatkan kesalehan dan ketaatan warga kepada agama dan negara. “Kalau sudah sah menurut agama dan negara, masyarakat bisa memiliki identitas diri dan anak juga mendapatkan akte kelahiran sebagai tanda pengakuan oleh negara,” kata dia.
Bagi pasangan non muslim, Pemkab Bogor juga telah memfasilitasi agar pasangan suami isteri tersebut tercatat. Kemudian, untuk anak-anak jalanan yang tidak memiliki akte kelahiran akan difasilitasi untuk mendapatkan haknya sebagai anak dan mendapatkan pendidikan.
“Agar program ini bekerja dengan baik, maka kerja sama yang baik harus dibangun dengan baik agar visi misi Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju bisa tercapai,” kata dia. “Masih ada 40 kecamatan lagi yang perlu mendapatkan bantuan isbat nikah ini,” kata Nurhayanti.
Nurhayanti berharap dengan isbat nikah massal bisa menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya taat kepada agama dan negara.
Sementara itu, Kasubdis Disbintal TNI AD, Kol (Inf) Yoyo Sapularang mengatakan, acara ini dapat membantu hak identitas warga negara secara sah di muka hukum.
sumber; kompas.com