TOTABUAN.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan fasilitas kepemilikan tanah melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi petani dan nelayan di Indonesia.
Tim Komunikasi Presiden (TKP) Ari Dwipayana mengatakan, fasilitas itu diberikan untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah serta memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan petani dan nelayan untuk memperoleh modal usaha. “Program ini akan meningkatkan kepastian keberlangsungan usaha penerimaan manfaat,” kata Ari melalui keterangannya, Senin (11/4).
Ari mengatakan SHAT juga bertujuan memberikan jaminan para peserta program untuk meningkatkan kualitas lingkungan sosial dan ekonomi yang layak, permanen, dan sehat.
“SHAT juga dapat meningkatkan kepastian usaha peserta program melalui kepemilikan aset berupa tanah yang dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses sumber-sumber permodalan,” jelas Ari.
sumber:beritasatu.com