• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Berani Langgar, Setor Minimal Rp 250.000!

Redaksi by Redaksi
27 April 2015
in Nasional
0
Berani Langgar, Setor Minimal Rp 250.000!
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Jumlah total teguran dalam Operasi Simpatik Jaya oleh Dirlantas Polda Metro Jaya yang dilaksanakan dalam waktu satu bulan mencapai 55.000 kasus. Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak pengendara yang belum mematuhi peraturan yang berlaku.

Meski telah dilaksanakan pada 21 April lalu, namun penindakan terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor yang melanggar aturan terus berjalan. Karena perihal tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu LIntas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksi jika melanggar berupa denda, yang disesuaikan dengan kasus yang dilakukan. Biaya denda mulai dari Rp 250.000 hingga 1 juta. Berikut daftar sanksi beserta denda yang harus dibayarkan.

1. Tidak punya SIM. Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Tidak bisa menunjukkan SIM saat razia. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Tidak pasang Tanda Nomor Kendaraan. Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (sepeda motor) seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Tidak memenuhi persyaratan teknis (mobil) seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

6. Mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

9. Tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

11. Tidak pakai helm selama mengendarai atau menumpang sepeda motor. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1).

13. Mengemudikan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2). Dipidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

sumber: kompas.com

Tags: texs
Previous Post

Penyebab MU Dibantai Everton di Mata Van Gaal

Next Post

IHSG Dibuka Anjlok 74 Poin

Next Post
IHSG Dibuka Anjlok 74 Poin

IHSG Dibuka Anjlok 74 Poin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.