TOTABUAN.CO – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen di salah satu perguruan tinggi di Medan menghadapi ancaman hukum. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa ganja.
Informasi dihimpun, dua mahasiswa yang diringkus yaitu Erwin Siburian (19), warga Jalan Pelita I/Jalan Siraja, Dolok Sanggul, dan Nikolas Cahaya Samosir (20), warga Jalan Pelita I, Desa Menggal Sakti, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Erwin dan Nikolas ditangkap petugas Reskrim Medan Timur di Jalan Rakyat, Medan, Selasa (31/3). “Petugas yang sedang hunting curiga melihat keduanya di Jalan Mesjid Taufik. Mereka diikuti dan dihentikan di Jalan Rakyat,” jelas Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihartini kepada wartawan, Medan, Rabu (1/4).
Setelah sepeda motor dengan pelat nomor BG 4795 GV yang digunakan Erwin dan Nikolas berhenti, petugas menggeledah isi kantong keduanya. Mereka menemukan dua paket ganja kering.
Erwin dan Nikolas kemudian digelandang ke Mapolsek Medan Timur. “Saat diinterogasi mereka mengaku akan menikmati ganja kering itu bersama rekan-rekannya di areal kampus. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pengedarnya,” pungkas Juliani.
sumber: merdeka.com