TOTABUAN.CO — Bawang merah impor ilegal hasil tegahan aparat Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Riau, sebanyak 6.342 bags atau 63 ton dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (10/3) pagi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BC Dumai Indra Gunawan mengatakan, bawang merah impor diduga dari Malaysia ini diamankan petugas patroli Bea Cukai diatas dua kapal motor tanpa nama di perairan Sungai Selinsing, Kecamatan Medang Kampai.
“Bawang eks impor ini diamankan pada 2 Maret 2015 di perairan Sungai Selinsing , dan dimusnahkan berdasarkan keputusan kepala kantor bea cukai Dumai,” katanya.
Petugas tidak menemukan pemilik maupun anak buah kapal, dan kapal kini disita di dermaga Pokala BC Dumai.
“Bawang ini sebelumnya telah kami serahkan ke pihak balai karantina, namun karena ada persoalan teknis jadinya barang yang dikuasai negara ini harus segera dimusnahkan,” ujarnya.
Terungkapnya aksi penyelundupan ini, menurut dia, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas pemasukan bawang merah diduga impor dengan menggunakan kapal motor di wilayah perairan.
Mengantisipasi masuknya barang ilegal di wilayah kepabeanan Dumai, pihaknya terus intensifkan pengawasan di darat dan laut dengan mengerahkan dua kapal patroli setiap hari.
Kedepan, pihaknya mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat jika mengetahui ada aktivitas penyelundupan barang ilegal dan dilarang masuk melalui perairan Dumai supaya bisa ditegah masuk.
Proses pemusnahan puluhan ton bawang merah ilegal ini dilaksanakan di lingkungan Markas Satuan Radar 232 Dumai di Kecamatan Bukit Kapur, dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait.
sumber : beritasatu.com