• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan jadi peserta BPJS

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2015
in Nasional
0
Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan jadi peserta BPJS
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan orang tua sudah bisa mendaftarkan bayi dalam kandungan menjadi peserta. Sang bayi nantinya akan terdaftar sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Bayi dalam kandungan sebagai calon peserta PBPU yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi (janin) di dalam kandungan dan secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter,” kata Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut PS, seperti dilansir Antara di Pekanbaru, kemarin.

Dia mengatakan dasar hukum ketentuan itu tercantum dalam UU no.24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, pasal 1 ayat empat yang berbunyi, peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling lambat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Menurut Benjamin, pendaftaran bayi dalam kandungan tersebut dapat dilakukan dengan cara mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu bayi tersebut.

Dia mencontohkan, calon bayi, Nyonya (disesuaikan dengan nama ibunya), sedangkan pengisian NIK untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU diisi berdasarkan nomor kartu keluarga (nomor KK) orang tua calon peserta.

“Nomor KK sebagaimana dimaksud adalah nomor KK keluarga sebagai satu kesatuan,” katanya.

Sedangkan, tanggal lahir bayi dalam kandungan, sebagai calon peserta kelompok PBPU mengikuti tanggal pada saat didaftarkan. Untuk jenis kelamin bayi, menggunakan perkiraan jenis kelamin yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan USG atau menggunakan perkiraan sementara.

Selanjutnya, kata Benjamin, untuk pengisian kelas rawat calon peserta bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, wajib sama untuk satu keluarga.

“Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU (nama, tanggal lahir, NIK) dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bayi tersebut dilahirkan,” katanya.

Akan tetapi jika tidak dilakukan perubahan terhadap identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, maka bayi tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.

Kebijakan pendaftaran bayi menjadi peserta juga berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan yang mengatur bahwa, bayi baru lahir berasal dari peserta PBPU, peserta bukan pekerja, peserta pekerja penerima upah untuk anak keempat dan seterusnya harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 X24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang.

“Bila pasien dirawat tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum,” katanya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Studi Pembangunan Rel Kereta Api di Papua Dimulai Juni

Next Post

16  Suami di Kotamobagu Ikut Program KB  Vasektomi

Next Post
16  Suami di Kotamobagu Ikut Program KB  Vasektomi

16  Suami di Kotamobagu Ikut Program KB  Vasektomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalur Tujuh Masuk Usaha Pertambangan KUD Perintis
Bolmong

Jalur Tujuh Masuk Usaha Pertambangan KUD Perintis

by Redaksi
21 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Klaim sepihak dari penambang yang melakukan aktivitas pertambangan di konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional Produksi (OP)...

Read moreDetails
Ketua KUD Perintis Minta Hentikan Aktivitas Tambang di Jalur Tujuh

Ketua KUD Perintis Minta Hentikan Aktivitas Tambang di Jalur Tujuh

20 Juni 2025
KUD Perintis Gandeng Aparat Tertibkan Penambang Liar

KUD Perintis Gandeng Aparat Tertibkan Penambang Liar

20 Juni 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Tinjau Pengembangan Perikanan Karamba

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Tinjau Pengembangan Perikanan Karamba

20 Juni 2025
11 ASN Bolmong Jalani Sidang Kode Etik

11 ASN Bolmong Jalani Sidang Kode Etik

19 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.