Baru Disahkan, UU Pilkada akan Digugat ke MK Pekan Depan

Mahkamah KonstitusiTOTABUAN.COJakarta, UU Pilkada yang menyatakan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan uji materi UU Pilkada itu dilakukan perwakilan buruh dan bupati-bupati.

“Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD,” ujar kuasa hukum penggugat, Andi Asrun, kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).

Bacaan Lainnya

Pendaftaran gugatan itu rencananya akan dilakukan hari Senin 29 September. Menurut Asrun, UU pilkada yang baru saja disahkan tadi malam menghianati kehendak demokrasi.

“UU pilkada via DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi,” ujarnya.

Lanjut, dia mengatakan Pilkada via DPRD merupakan wujud dari sentralusasi kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat.

“Efek paling buruk adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di
DPRD,” ucapnya.

Sumber: detiknews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses