TOTABUAN.CO – Jakarta, UU Pilkada yang menyatakan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan uji materi UU Pilkada itu dilakukan perwakilan buruh dan bupati-bupati.
“Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD,” ujar kuasa hukum penggugat, Andi Asrun, kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Pendaftaran gugatan itu rencananya akan dilakukan hari Senin 29 September. Menurut Asrun, UU pilkada yang baru saja disahkan tadi malam menghianati kehendak demokrasi.
“UU pilkada via DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi,” ujarnya.
Lanjut, dia mengatakan Pilkada via DPRD merupakan wujud dari sentralusasi kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat.
“Efek paling buruk adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di
DPRD,” ucapnya.
Sumber: detiknews