TOTABUAN.CO — Pemprov DKI Jakarta akan mendaftarkan seluruh PNS dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Rencananya seluruh pegawai akan terdaftar pada 1 April 2015.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman mengatakan, ada dua program yang diikutkan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini dilakukan untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2013.
“Jadi semua didaftarkan untuk seluruh PNS dan pegawai tidak tetap juga dilindungi agar keluarga sejahtera,” ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/3).
Saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Jadi kalau pergubnya sudah ditandatangani, 1 April paling lama sudah terdaftar semua. Kita tunggu Pergubnya dulu,” terangnya.
Untuk diketahui, besaran premi bervariatif, mulai dari 0,24 persen dari gaji sebulan, hingga 1,74 persen untuk pekerjaan beresiko tinggi. Sedangkan untuk premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji sebulan. Kemudian untuk jaminan hari tua sebesar 5,7 persen dari gaji sebulan, di mana 2 persen diambil dari gaji karyawan, dan 3,7 persen dibayar oleh perusahaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, lebih kurang ada 70 ribu PNS DKI memang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini Pergub yang akan digunakan sebagai payung hukumnya sedang dalam proses verbal.
“Intinya BPJS itu akan kita gunakan untuk meningkatkan lebih lanjut kesejahteraan pegawai, seperti jaminan hari tua dan meninggal. Kalau dulu pakai anggaran kesra nanti kita akan serahkan pada BPJS yang benefitnya lebih tinggi dari pada kita kelola sendiri,” tutupnya.
sumber : merdeka.com