TOTABUAN.CO – Pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengecam tawaran pemerintah Australia yang ingin membarter pembebasan Bali Nine dengan tiga narapidana WNI. Dia menyatakan de Menteri Luar Negeri Australia Julie Isabel Bishop tidak memiliki dasar hukum dalam perjanjian internasional manapun.
Dia menilai langkah pemerintah menolak tawaran dari Negeri Kanguru sudah pas. Kalau sampai eksekusi Bali Nine dibatalkan demi repatriasi tahanan WNI, maka Kementerian Luar Negeri dibodohi.
“Tawaran Pemerintah Australia ini sangat janggal dalam hukum internasional dan cenderung membodohi pemerintah Indonesia bila menerima tawaran tersebut,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Kamis (5/3).
Dalam analisis Hikmahanto, pertukaran tahanan cuma dikenal dalam situasi abnormal, terutama perang. Padahal RI-Australia saat ini dalam hubungan bilateral normal. Tahanan yang adapun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan baik di Indonesia maupun Australia.
“Kalaulah yang dimaksud oleh Julia Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person) maka antara Indonesia dengan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana,” urai Hikmahanto.
Kalaupun ada perjanjian pemindahan terpidana, maka iaturan itupun sepatutnya tidak berlaku bagi terpidana mati. Alumnus Universitas Keio Jepang ini meminta diplomasi Australia dalam menyelamatkan warganya harus lebih masuk akal.
“Pemerintah Australia tidak seharusnya merendahkan kemampuan dan nalar hukum bangsa Indonesia,” tandasnya.
Selasa (3/3) malam, Menteri Luar Negeri Australia Julie Isabel Bishop mengakui sempat mengusulkan repatriasi tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di penjara Negeri Kanguru. Itu hanya beberapa jam sebelum Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akhirnya resmi dipindah dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.
“Saya menyampaikan fakta ada beberapa napi asal Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Australia dan apakah ada sebuah kesempatan bagi kami untuk mempertimbangkan adanya pertukaran napi,” kata Bishop seperti dilansir Sky News, Kamis (5/3) saat mengulang isi pembicaraan lewat telepon dengan Menlu RI Retno L.P Marsudi.
Adapun pemerintah Indonesia tidak menanggapi permohonan Australia. Sejauh ini, Menlu Retno belum berkomentar mengenai kebenaran ide pertukaran tahanan tersebut.
Tiga WNI yang ingin direpatriasi oleh Bishop adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Sidiki Ismunandar. Tiga pria berprofesi sebagai nelayan itu ditahan di Penjara Lithgow di Negara Bagian New South Wales. Mereka menyelundupkan 389 kilogram heroin dengan kapal pada 1998.
sumber: merdeka.com