TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui banyak alokasi dana buat pendidikan diselewengkan. KPK berjanji akan mengawal penggunaan uang tersebut agar benar-benar dimanfaatkan buat memajukan pendidikan di beberapa lembaga.
“Ini hasil kajian kami selama 2014. Di lapangan banyak kami temukan penyimpangan. Bahan ini jadi rekomendasi ke depan untuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan juga Kementerian Keuangan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad menuturkan, pengelolaan dana pendidikan harus sesuai aturan karena nilainya cukup besar. Menurut Samad, uang sebesar itu tidak ada gunanya bila kebijakan pendidikan di daerah buruk dan tidak tepat sasaran.
“Agar tidak terjadi fraud (penyimpangan) di pelaksanaan. Seperti yang kita temukan penyimpangan-penyimpangan, yang bisa saja kalau dibiarkan ini berkembang bisa saja dikategorikan tindak pidana korupsi,” ujar Samad.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengungkapkan, koordinasi supervisi ini sudah berjalan sejak 2013. Saat itu pemerintah menggelontorkan dana Rp 68 triliun. Sementara tahun depan, dana pendidikan dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 409 triliun.
Zulkarnain menyatakan duit itu bisa membiayai banyak sektor pendukung pendidikan. Tetapi menurut dia, potensi penyimpangan masih terbuka lebar.
“Lemah administrasi, lemah pengawasan, pengendalian internal lemah, sudah dengan sendirinya pengawasan masyarakat lemah. Ditambah lagi integritas lemah, baik pejabat maupun instansi di daerah,” tandas Zulkarnain.
sumber : merdeka.com