TOTABUAN.CO — Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tentang bantuannya untuk pembangunan masjid dan mendapat imbalan pemberian satu pulau, dibantah mentah-mentah Sumardi, mantan Kades Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat.
“Itu tidak benar, dia (Susi) bantu pembangunan mesjid kami, ditukar dengan pulau Sevelak, itu sangat tidak masuk akal, sudah keterlaluan,” kata Sumardi yang dihubungi Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kamis (13/11).
Dia menambahkan, awalnya memang ia bersama jajarannya aparat Desa Salur meminta dan mengeluh kepada Susi, agar membantu pembangunan mesjid Babulsalihin, yang hancur diamuk gempa bumi dan tsunami.
Berdasarkan permintaan itu, Susi menyanggupi untuk membantu, tapi dalam bentuk material bangunan, seperti besi, seng, semen, pasir dan kayu, bukan dalam bentuk nominal uang, yang ditotalkan bantuan Susi pada saat itu senilai Rp75 juta.
Sumardi juga sangat menyesalkan dengan pernyataan Susi terkait bantuannya tersebut. Seolah-olah aparat desa dan warganya, dibarter dengan pulau Sevelak. Padahal tidak pernah terungkap kalimat atau kesepakatan bahwa bantuan itu akan diberikan imbalan satu pulau.
“Tidak ada kesepakatan dan maupun kalimat, bahwa dengan dia membantu pembangunan mesjid kami, lalu kami serahkan pulau Sevelak, jangan mencampur adukan dengan bantuannya ke mesjid dan pulau yang dia beli itu,” tegas Sumardi.
Sumardi juga mengungkapkan, selain bantuan Susi untuk pembangunan mesjid di desanya, juga pernah memberikan bantuan untuk salah satu meunasah (surau) sebanyak Rp5 juta, dalam bentuk uang kontan.
Warga Desa Salur, kecamatan Teupah Barat, menyebut Pulau Sevelak itu dengan nama pulau Susi, yang diduga dibeli dari warga desa setempat, tanpa diketahui aparat desa, Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten Simeulue.
Padahal proses jual beli tanah harus diketahui sejumlah saksi, ditandatangi aparat Desa, Camat sebagai PPAT, supaya dikemudian hari tidak timbul saling klaim dan tidak ada yang dirugikan.
Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Simeulue juga tidak tahu-menahu hal itu.
“Kita tidak pernah mengeluarkan surat untuk bidang tanah di pulau Sevelak itu. Jangankan pulau itu, pulau-pulau yang ada di Simeulue, tak selembarpun kita keluarkan”, kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Simeulue, Arfat Satya. A. Pth, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Jumat (14/11).
Status kepemilikan pulau Sevelak itu juga mengundang reaksi dari pihak Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Simeulue, yang meminta supaya diusut kepemilikan pulau Sevelak tersebut, supaya tidak timbul fitnah.
“Ini harus ditelusuri kebenarannya, supaya pihak terkait terutama pihak pemerintah harus menelusurinya, supaya tidak timbul fitnah dan saya mengakui perna mendengar bahwa pulau itu milik Susi,” kata Fardinan Wakil Ketua DPRK Simeulue, yang ditemui Rakyat Aceh, Jumat (14/11).
Dia juga menegaskan, apabila telah terjadi transaksi jual beli atas objek tanah, sistim kontrak atau sewa menyewa pulau Sevelak itu, harus diketahui oleh Pemerintah, mulai dari tingkat Desa, kecamatan, BPN dan pemerintah Kabupaten Simeulue.
Sebelumnya Susi pernah mengatakan, “Sampai sekarang saya tak merasa memiliki pulau tersebut. Memang waktu itu saya pernah membangun masjid di sana, kemudian saya diberikan pulau. Tapi saya tak pernah tinggal di pulau itu.”
sumber : jpnn.com