• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Bambang Widjojanto Terancam Tujuh Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2015
in Nasional
0
Bambang Widjojanto Terancam Tujuh Tahun Penjara
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Markas Besar Polri membantah penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dan langsung menetapkannya menjadi tersangka, Jumat (23/1/2015), memiliki motif untuk melakukan perlawanan terhadap penegakan korupsi yang sedang dilakukan lembaga KPK.

Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan proses hukum kasus terhadap Bambang sesuai dengan mekanisme hukum.

“Tidak ada kaitan dengan perlawanan,” kata Ronny di Mabes Polri. “Ini adalah mekanisme hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap siapa saja yang bisa jadi tersangka,” kata Ronny.

Ronny meminta masyarakat memandang kasus ini secara proporsional.

Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.

“Ancamannya tujuh tahun penjara,” kata Ronny.

Saat, Bambang sedang menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan di Bareskrim.

sumber : suara.com

Tags: texs
Previous Post

Dok-Ing Loox, Mobil Listrik Termewah

Next Post

Kurangi kebakaran akibat listrik, ESDM wajibkan instalasi pakai SNI

Next Post
Kurangi kebakaran akibat listrik, ESDM wajibkan instalasi pakai SNI

Kurangi kebakaran akibat listrik, ESDM wajibkan instalasi pakai SNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah
Sulut

HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah

by Redaksi
19 September 2025
0

TOTABUAN.CO SULUT— Langkah rombongan Pemprov Sulut dipimpin Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Tahlis Gallang berhenti di sebuah pusara sederhana di...

Read moreDetails
Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

18 September 2025
Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

18 September 2025
Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

18 September 2025
Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

18 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.