TOTABUAN.CO — Untuk mengimplementasikan proyek pembangkit listrik 35.000 MW, PT PLN (Persero) membutuhkan payung hukum yang lebih kuat ketimbang Surat Keputusan Menteri ESDM. Jika hanya sekadar surat keputusan menteri, kurang bergigi.
“Jadi terus terang kami membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Kalau standar seperti dulu tidak mungkin lagi,” ujar Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang ditemui di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (8/1).
Dia mengakui Surat Keputusan Menteri ESDM yang mengatur soal tender atau lelang, kurang ampuh untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan dan soal penetapan harga listrik.
“Pemerintah sudah arahkan ke kami. Menteri ESDM sudah buatkan surat keputusan menteri yang menugaskan kami bangun 35.000 MW. Suratnya itu isinya pola dan cara tender, masalah lahan dan harga untuk IPP,” kata dia.
Sofyan menambahkan, dari proyek pengadaan pembangkit listrik 35.000 MW, PLN hanya memiliki kewajiban membangun 10.000 MW. Sisanya, pemerintah bakal menggandeng swasta dalam membangun 25.000 MW atau Independent Power Producer (IPP).
“Kita fokus 35.000 MW agak besar di batu bara. Porsi batu bara sekitar 60 persen. Sisanya ada gas, air dan panas bumi,” ucapnya.
sumber : merdeka.com